Profil Bagian Perencanaan dan Keuangan UIN Walisongo Semarang

Bagian Perencanaan dan Keuangan merupakan salah satu Unit dibawah Biro Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan. Sebagaimana dalam Ortaker UIN Walisongo (pasal 43), Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi, penyusunan rencana, evaluasi, pelaporan program dan anggaran, verifikasi, perbendaharaan, akuntansi instansi, Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), akuntansi Badan Layanan Umum (BLU), serta pelaporan keuangan.

Bagian Perencanaan dan Keuangan sesuai Ortaker (pasal 44) menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengelolaan sistem informasi perencanaan dan anggaran;
  2. Penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan program dan anggaran;
  3. Pelaksanaan anggaran, verifikasi dan perbendaharaan;
  4. Pelaksanaan akuntansi instansi dan SIMAK BMN;
  5. Pelaksanaan akuntansi BLU;
  6. Pelaksanaan penyusunan laporan keuangan.

Bagian Perencanaan dan Keuangan sesuai Ortaker (pasal 45) terdiri dari:

  1. Subbagian Perencanaan;
  2. Subbagian Keuangan dan BMN;
  3. Subbagian Evaluasi, Pelaporan Program dan Anggaran.

A. Subbagian Perencanaan.

  • Subbagian perencanaan sesuai dalam ortaker (pasal 46.a) mempunyai tugas melakukan pengelolaan sistem informasi perencanaan dan anggaran, penyiapan penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan program dan anggaran.

B. Subbagian Keuangan dan BMN.

  • Subbagian keuangan dan BMN dalam ortaker (pasal 46.b) mempunyai tugas melakukan anggaran, perbendaharaan dan verifikasi, akuntansi instansi, SIMAK BMN, akuntansi BLU, dan penyusunan laporan keuangan.

C. Subbagian Evaluasi, Pelaporan Program dan Anggaran.

  • Subbagian evaluasi, pelaporan program dan anggaran dalam ortaker (pasal 46.c) mempunyai tugas melakukan evaluasi, pelaporan program dan anggaran.